Kualifikasi Kejahatan dalam Dunia Maya (Cyber Crime)

Penulis : Muhammad Yusuf Nasution (2250300002)
 

Seiring berkembangnya zaman tidak hanya teknologi atau pendidikan saja yang berkembang tapi hampir semua bidang mau tak mau harus ikut berkembang juga agar tidak dianggap sebagai sesuatu yang ketinggalan yang dapat memberikan dampak buruk tertentu bagi bidang tersebut. Misalnya saja dalam bidang hukum, Hukum harus mampu mengembangkan diri termasuk hukum pidana. Hal ini dipicu karena tindak pidana yang pada umumnya sudah mengalami perubahan-perubahan menjadi tindak pidana yang dilakukan dalam dunia maya atau yang sering disebut kejahatan siber (cyber crime).

Pada umumnya, kejahatan atau tindak pidana dalam dunia maya ini terbagi atas dua jenis :

  1. Tindak pidana dalam dunia maya dengan menjadikan sistem komputer ataupun komputer sebagai target dari tindak pidana. Contohnya, pembobolan situs dan masuk kedalam akses secara ilegal (hacking).
  2. Tindak pidana dalam dunia maya dengan menggunakan komputer atau sistem komputer sebagai media atau alat yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Contohnya, melakukan penipuan online dari penggunaan media sosial. Pada hal ini media sosial (sistem informasi) disini tidak dijadikan sebagai sasaran seperti contoh nomor 1, melainkan sistem informasi disini dijadikan sebagai alat dalam melakukan tindak pidana tersebut.

  1. Illegal acces, yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
  2. Illegal interception, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menangkap atau mendegarkan secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang bersifat privat dengan menggunakan bantuan alak teknis.
  3. Data interference, yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan, atau penghapusan data komputer.
  4. System interference, yaitu sengaja melakukan gangguan serius tanpa hak terhadap fungsi sistem komputer.
  5. Mouse of Devices, yaitu penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk dalam hal ini program komputer, kode masuk, dan password komputer.
  6. Computer related Forgery, yaitu pemalsuan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, memasukkan, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik).
  7. Computer related Fraud, yaitu penipuan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak menybebakan hilangnya barang atau kekayaan orang lain dengan cara mengubah, memasukkan dan menghapus data komputer atau dengan menggangu berfungsinya komputer atau sistem komputer dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.

Jika dilihat dari perspektif UU ITE, kualifikasi kejahatan dalam dunia maya (cyber crime) terbagi atas :

  1. Muatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
  2. Muatan perjudian diatur dalam Pasal 27 ayat (2)
  3. Muatan penghinaan atau pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3)
  4. Muatan pemerasan diatur dalam Pasal 27 ayat (4)
  5. Berita Bohong dan menyesatkan diatur dalam Pasal 28 ayat (1)
  6. Informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan diatur dalam Pasal 28 ayat (2)
  7. Informasi ancaman kekerasan terhadap pribadi diatur dalam Pasal 29
  8. Akses Ilegal diatur dalam Pasal 30
  9. Intersepsi diatur dalam Pasal 31
  10. Mengubah diatur dalam Pasal 32
  11. Menggangu diatur dalam Pasal 33
  12. Menyediakan Perangkat diatur dalam Pasal 34
  13. Pemalsuan data Perangkat diatur dalam Pasal 35
  14. Mengakibatkan Kerugian diatur dalam Pasal 36
  15. Seiring berkembangnya tindak pidana seperti di atas, maka sudah seharusnya hukum ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku harus mampu menangani kejahatan seperti di atas. Tak heran dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE maupun UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE merupakan tindakan ataupun upaya yang tepat dari pemerintah untuk meminimalisir tindak pidana dalam dunia maya
  16. Kedepannya, penulis berharap akan semakin banyak produk hukum seperti Undang-undang yang diciptakan oleh lembaga legislatif sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk membuat atau merumuskan Undang-Undang agar para pelaku tindak pidana ini tidak memilki celah dalam melakukan kejahatan yang akan dilakukan