Penyelesaian Kasus Nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam dan Tinjauan Tafsir Al-Qur’an
Penulis : Miskah (2250300017) Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun dalam Bab II Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian pekawinan dan tujuannya dinyatakan dalam pasal 2…