Menggali Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia

Penulis : Sindi Andriana (2250200004)
 

Kegiatan ekonomi yang sudah lazim di lakukan oleh kita semua melalui transaksi transaksi seperti jual beli, meminjamkan uang ke orang lain baik secara pribadi atau melalui perantara lembaga keuangan yang mengenakan bunga atau riba. Bunga atau riba berarti melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.

Bunga sendiri dalam perspektif islam, istilah bunga atau riba sangat dilarang yang dipertegas dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah;275 yang artinya : “…padahal Allah telah menghalalkan jua beli dan mengaramkan riba..”.

Menurut penulis, salah satu krisis ekonomi yang terjadi di negeri kita karena sistem bunga yang menjadi instrumen profitnya, sudah lazim diterapkan oleh suatu perbankan konvensional. Masyarakat yang awam akan ekonomi syariah, tentu menganggap bunga atau riba merpakan suatu hal yang biasa. Sebagai solusi dalam menjaga kemaslahatan ummat, dalam ekonomi syariah adanya perbankan. Dimana sistem yang diterapkan dalam perbankan syariah yaitu bagi hasil (profit sharing). Penduduk Indonesia yang bermayoritaskan Muslim sudah seharusnya bersama sama membangun ekonomi syariah untk membentk suatu peradaban islam dari segi Ekonomi nya.

Menurut data yang penulis dapatkan bahwa penduduk Indonesia pada ahun 2010, jumlah penduduk yang beragama islam di Indonsia kurang lebih 85,1% dari total jumlah 240.271.522 penduduk (http://id.wikipedia.org). Adapun yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi Indonesia memberikan andil besar bagi perekonomia sektor riil. Hal ini disebabkan oleh pengharaman bunga bank atau riba. Akhirnya dana yang dikelola oleh lembaga lembaga keuangan syariah dimanfaatkan ke sektor riil, melalui industri keuangan sariah ikut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama di negara negara Timur Tengah. Munculnya peluang investasi syariah di Indonesia menarik minat investor dari negara negara petro-dollar untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Maksudnya ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi yang berpihak kepada kebenaran, keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik, sepeti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar). Banyak kemajuan sektor ekonomi yang telah dibantu dengan hadirnya ekonomi syaiah di Indonesia. Kemajuan kemajuan tersebut mengindikasikan bahwa potensi ekonomi syariah mampu menggeser konsep ekonomi konvensional. Potensi dan tantangan menurut Aries Mufti (ketua dean pakar ekonomi Syariah Indonesia) menilai, bahwa pertmbuhan ekonomi syariah di Indonesia mencapai 39%setiap tahunnya. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi konvensional yang hanya sebesar 19%. Peranan ekonomi syariah dalam mengembangkan ekonomi Indonesia mempunyai potensi yang luar biasa dimasa depan.

Perlu diketahui, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dai bebeapa faktor pendorong, yaitu :

  1. Faktor eksternal, penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara negara lain, baik yang berpendduk mayoritas muslim maupun tidak.
  2. Faktor internal. Kenyataan bahwa indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
  3. Faktor politis, membaiknya “hubungan” islam dan negara menjelang akir milenium lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonmi dengan prinsip syariah.
  4. Meningkatnya keberagaman masyarakat, muculnya kelas menengah muslim perkotaan yang trdidik dan religius membawa semangat dan harapan bagi industri keuangan syariah.
  5. Pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter pada tahun 1998. Bank syariah masih dapat berdiiri kokoh ketika “badai” tersebut menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia.
  6. Faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi keompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.

Oleh sebab itu banyak sumbangan yang telah diberikan oleh ekonomi syariah dalam membangun ekonomi Indonesia.

Dengan demikian melihat potensi yang besar dari ekonomi syariah tersebut, diharapkan semua elemen yang ada dalam ekonomi syariah harus mendapatkan pengawalan dalam aplkasi sistem dan pelaksanaan nya. Semata mata untuk menghindari melencengnya prinsip prinsip islam yang ada dalam kegiatan oprasional lembaga syariah. Kemudian untuk menghindari agar sisem ekonomi syariah tidak dimanfaatkan oleh pihak phak yang berkedok syariah. Dan tantangan mengembangan ekonomi syariah adaah meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatan prefrensi menggunakan jasa keunagan syariah. Sebabnya karena penerasi perbankan di Indonesia masi kecil. Kondisi tersebut menjadi kesempatan besar bagi perbankan syariah untuk ikut mendukung program inklusi keuangan. Apalagi, segmen yang digarap syariah kebanyakan di kelas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Semoga kita terus membmikan ekonomi islam hingga penjuru negeri.