Pengucapan Sighat Taklik Talak ditinjau dari Perspektif Hukum setelah Terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2022 (Studi Perkara No. 334/Pdt.G/2023/PA.Pyb)
Penulis : Mhd. Yunus Rkt (2350300018) Taklik talak dalam akad perkawinan bertujuan untuk melindungi hak-hak wanita (istri) dari tindakan sewenang-wenang lelaki (suami). Sehingga dengan adanya taklik talak tersebut diharapkan semua pihak bisa menjalankan prinsip perkawinan yakni menguatkan ikatan perkawinan untuk selama-lamanya. Namun tidak sedikit pula perkawinan yang telah dibangun dengan kokoh menjadi sebuah bencana dan…