Penulis : Fuad Anand Harahap (2250200001)
Desa merupakan tingkat pemerintahan terendah dalam struktur Republik Indonesia. Desa memiliki kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur pemerintahannya sendiri. Sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014, desa adalah komunitas hukum yang memiliki wilayah tertentu dan berhak mengelola urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiatif warga, hak adat, atau tradisi yang diakui dalam sistem pemerintahan NKRI. Berbagai pendekatan telah diterapkan oleh pemerintah pusat dalam pembangunan desa, baik pada masa orde lama, orde baru, maupun masa reformasi.
Desa merupakan komponen esensial yang tak terpisahkan dalam struktur pemerintahan suatu negara, karena pada dasarnya, sebuah negara tidak akan ada tanpa keberadaan unit-unit terkecil yang sering disebut sebagai desa dalam konteks Indonesia. Istilah desa, atau dikenal dengan sebutan lain, merujuk pada komunitas lokal yang memiliki wilayah tersendiri, dihuni oleh penduduk lokal, dan memiliki aturan adat yang digunakan untuk mengelola wilayahnya sendiri. Selama perkembangannya, pemerintahan desa telah mengalami berbagai perubahan, mulai dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga saat ini, yang merupakan Masa Reformasi hingga sekarang.
Tidak bisa disangkal bahwa setiap rezim pemerintahan yang memegang peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki dampak yang signifikan terhadap cara pemerintahan desa dijalankan. Demikian juga, dengan pengakuan dan pemberian wewenang kepada desa sebagai entitas otonom untuk mengelola pemerintahannya di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendorong pembangunan di desa telah menjadi fokus utama dalam upaya agar desa dan penduduknya dapat menjadi mandiri serta mengatasi berbagai tantangan pembangunan. Upaya untuk mengembangkan desa terus dilakukan dari masa orde lama hingga orde baru, dan hingga saat ini setelah masa reformasi. Setiap pemerintahan telah melaksanakan berbagai inisiatif untuk memberdayakan desa dan warganya, melalui beragam program pembangunan yang berbeda.
Setelah reformasi, kita mengenal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM Perdesaan), yang mencakup pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi desa melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) seperti koperasi simpan pinjam perempuan dan lainnya. Program ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa. Setelah disahkan Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014, pemerintah menginisiasi Program Dana Desa. Pada tahun 2015, pemerintah mulai mengalokasikan dana desa secara langsung dari pusat ke desa. Untuk memajukan program dana desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan empat program utama, yaitu Pengembangan BUMDesa, Pengembangan Produk di Kawasan Perdesaan, Pembangunan Embung Desa, dan Pembangunan Sarana Olahraga Desa.
Pemerintah Pusat menekankan empat aspek program pembangunan Desa, yakni Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Desa, dan Pembinaan Masyarakat Desa. Dengan adanya undang-undang baru, desa diberikan wewenang yang lebih besar dalam pengembangan dan pengelolaan wilayahnya. Diperlukan suatu konsep terkait pembangunan ekonomi di pedesaan, yang harus disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat desa.
Pembangunan ekonomi di desa pada intinya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan penduduknya. Untuk mencapai tujuan ini, penting adanya kelanjutan dalam program dan kegiatan, baik yang dilaksanakan oleh desa itu sendiri maupun program yang didukung oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.
Pembangunan ekonomi desa bertujuan untuk mandirikan ekonomi di desa tersebut. Hal ini membantu mencapai kesejahteraan masyarakat desa dan membuat pemerintahan desa berperan sebagai penyedia layanan dan penggerak ekonomi di desa. Menurut Lincolin Arsyad, pembangunan ekonomi pedesaan adalah suatu proses di mana pemerintah desa dan warga desa mengelola sumber daya yang ada dan membentuk kemitraan antara pemerintah desa dan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru serta merangsang pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Sasaran utama dalam pembangunan ekonomi pedesaan adalah menciptakan suatu konteks ekonomi di desa yang mendukung masyarakat dalam mencapai kesejahteraan yang inklusif, sehat, dan meningkatkan harapan hidup. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada prinsip-prinsip pembangunan ekonomi pedesaan yang mencakup:
- Keterbukaan (transparansi) adalah prinsip penting yang harus diterapkan dalam pengelolaan pembangunan, termasuk dalam pengelolaan dana, seleksi kader, pengembangan sistem, pelaksanaan program, dan aspek lainnya.
- Partisipasi aktif dari semua anggota masyarakat desa sangat diperlukan.
- Manfaat dari pembangunan ekonomi harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
- Proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
- Program yang direncanakan harus memiliki sifat berkelanjutan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat berlangsung secara kontinu dan tidak hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Konsep pembangunan ekonomi desa harus benar-benar bergantung pada potensi yang dimiliki oleh masyarakat desa. Potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa harus menjadi dasar dalam upaya pembangunan ekonomi desa. Program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota harus saling berkolaborasi untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan di desa, seperti dalam kasus pendirian BUMDesa. Penting untuk memastikan bahwa pendirian BUMDesa dan unit usahanya didasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat desa. Tanpa dasar ini, inisiatif tersebut mungkin tidak akan memberikan manfaat yang signifikan dan bahkan dapat sulit untuk dikembangkan.