Sabtu, 23 November 2024 Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan
Telepon
(0634) 22080
E-Mail
pascasarjana@uinsyahada.ac.id
Alamat
Jl. T. Rizal Nurdin, Km. 4,5 Sihitang, Padangsidimpuan
Kode Etik Profesi Hukum Kehakiman – Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan

Kode Etik Profesi Hukum Kehakiman

Penulis : Adi Gunawan Harahap (2350300025)
 

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Uundang untuk mengadili. Sedangkan istilah hakim artinya orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau Mahkamah.

Di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer, yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.

Hakim harus mempunyai sifat yang tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan “Panca Dharma Hakim” terdiri dari :

  1. Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
  3. Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
  4. Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
  5. Tirta, yaitu sifat jujur.

Kode etik dan atau pedoman perilaku hakim dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial diartikan sebagai panduan yang digunakan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang hakim dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.

Pada tanggal 8 April Desember 2009, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Surat Keputusan Bersama ini mengatur tentang Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang terdiri dari 10 (sepuluh) aturan perilaku yaitu :

  1. Berperilaku Adil
    Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.
    • Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan.
    • Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan
    • Hakim wajib menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan pencabutan haknya untuk mengadili perkara yang bersangkutan.
    • Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan.
    • Dilarang memperlihatkan rasa suka atau tidak.
    • Di persidangan wajib meminta yang terlibat.
    • Dilarang menimbulkan kesan memihak.
    • Adil kepada semua pihak dan tidak beriktikad menghukum.
    • Dilarang menyuruh pihak pegawai untuk mempengaruhi.
    • Hakim mendengar Kedua Belah Pihak.
    • Harus memberikan kesempatan yang sama kepada keduanya dalam mencari keadilan.
    • Dilarang berkomunikasi denga orang yang berperkara di luar persidangan.
  2. Berperilaku Jujur
    Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
    Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaankebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
  4. Bersikap Mandiri
    Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapuun.
  5. Berintegritas Tinggi
    Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan.
  6. Bertanggung Jawab
    Bertanggung bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaikbaiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
    Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang.
  8. Berdisiplin Tinggi
    Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidahkaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  9. Berperilaku Rendah Hati
    Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
  10. Bersikap Profesional
    Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.