Penulis : Ikhwan Madina Lubis (2250200003)
Sejak reformasi, khususnya sejak SI-MPR tahun 1998, istilah ekonomi kerakyatan menjadi populer sebagai sistem perekonomian yang wajib dilaksanakan di Indonesia, khususnya sistem perekonomian demokratis yang mencakup seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Pasalnya, kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis, misalnya di Republik Rakyat Tiongkok (RRC), sedangkan ekonomi Pancasila konon pernah dianut pada masa Orde Baru namun kembali gagal.
Bung Hatta selaku Founding Father negara ini meletakkan dasar sistem perekonomian syariah pada masa berdirinya negara Indonesia yang sekarang dikenal dengan perekonomian kerakyatan, dahulu dikenal dengan perekonomian koperasi, kemudian perekonomian kerakyatan dan perekonomian Pancasila. Itu adalah dasar negara Indonesia. Dalam Pancasila disebutkan lima sifat dasar, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, solidaritas, pertimbangan, dan keadilan sosial. Semua ini bersumber dari ajaran Islam. Oleh karena itu, istilah ekonomi kerakyatan sebagai pembinaan usaha perseorangan dianggap paling sesuai dengan konsep pemberdayaan umat Islam yang mengedepankan prinsip pemerataan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), akuntabilitas, dan pertimbangan yang matang. Sistem ini masih ada. Sangat bermanfaat bagi pembangunan khususnya bagi negara Indonesia yang mayoritas penduduknya masih miskin. Sistem ekonomi bersama mengutamakan prinsip-prinsip yang berbeda untuk kepentingan masyarakat yang dianggap paling cocok. Sebab, selain untuk kerukunan umat, juga mengusung misi solidaritas, kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan.
Ada lima landasan ekonomi Pancasila yang menurut Awan Santosa, bisa menjadikan kekuatan ekonomi Pancasila cocok untuk memperkuat ekonomi kerakyatan yakni:
- Etika keagamaan, yang mencakup prinsip bahwa “roda kegiatan ekonomi suatu negara digerakkan oleh insentif ekonomi, sosial, dan moral.”
- Keadilan sosial berarti anggota masyarakat mempunyai keinginan yang kuat untuk mencapai keadilan sosial, mencegah terjadinya dan berkembangnya kesenjangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
- Nasionalisme ekonomi; bahwa di era globalisasi, kebutuhan mendesak untuk menciptakan perekonomian nasional yang tangguh, tangguh, dan mandiri semakin jelas terlihat.
- Demokrasi ekonomi didasarkan pada demokrasi dan kekeluargaan; Koperasi dan upaya koperasi memajukan perilaku ekonomi individu dan masyarakat.
- Keseimbangan yang serasi, efektif dan berkeadilan antara perencanaan nasional, desentralisasi perekonomian dan otonomi yang luas, bebas dan bertanggung jawab, menuju tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jika Pancasila dengan lima silanya (etika, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan sosial) menjadi landasan ekonomi kerakyatan, maka ekonomi rakyat menekankan pada sila keempat, sehingga landasan tersebut dapat menentukan ciri-ciri ekonomi massa itu sendiri.
Menurut M. A. Mannan, ekonomi syariah adalah ilmu sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi masyarakat yang dijiwai oleh nilai-nilai syariah. Oleh karena itu, dalam perjalanannya Mannan berpendapat bahwa ekonomi syariah merupakan ilmu ekonomi yang positif dan normatif, karena keduanya saling berhubungan sehingga membentuk perekonomian yang baik bila dievaluasi lebih dalam harganya.
Ada beberapa ciri ekonomi syariah yang dapat dijadikan sebagai landasan:
- Ekonomi Syariah merupakan bagian dari sistem Syariah yang komprehensif.
- Ekonomi syariah mencapai keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Padahal, Islam mempunyai sistem ekonomi yang lebih unggul dibandingkan sistem ekonomi lain yang hanya merupakan “buah tangan” manusia. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang berdasarkan ajaran Ilahi yang dapat terjamin kesesuaiannya bagi umat. Hanya ekonomi Islam yang bisa membantu masyarakat mencapai kesejahteraan.
Ekonomi Islam tidak hanya bernilai etika dan normatif, namun sekaligus juga bernilai positif. Karena melihat aktivitas nyata manusia dan permasalahan ekonomi masyarakat dari sudut pandang Islam.
Cacat sistem perekonomian Indonesia, yaitu perekonomian kerakyatan yang bertumpu pada sistem ekonomi kapitalis yang justru memihak pada individu, berdampak pada timbulnya rasa egoisme yang kuat dalam diri individu itu sendiri, tanpa memperhatikan mayoritas masyarakat Indonesia yang kurang mampu.
Dalam sistem ekonomi Islam memiliki Prinsip Dasar Sistem Ekonomi yaitu
- Kebebasan Individu
- Hak Terhadap Harta
- Ketidaksamaan Ekonomi dalam Batas yang Wajar
- Jaminan Sosial
- Larangan Menumpuk Kekayaan
- Distribusi Kekayaan
- Kesejahteraan Individu dan Masyarakat
Sebelum membahas secara spesifik bentuk ekonomi kesejahteraan dan ekonomi syariah, terlebih dahulu kita harus mengetahui persamaan ciri-ciri perekonomian Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dan ekonomi syariah, apa saja ciri-ciri ekonomi massal yang diterapkan di Indonesia?
- Ketuhanan,
- Kemanusiaan,
- Persatuan,
- Musyawarah dan
- Keadilan sosial
Karakteristik ekonomi syariah:
- Bersumber dari Tuhan dan agama
- Ekonomi pertengahan dan berimbang
- Ekonomi berkecukupan dan berkeadilan
- Ekonomi pertumbuhan dan berkah
Dari identifikasi kedua ciri di atas, terlihat bahwa tujuan ekonomi kerakyatan dan ekonomi syariah pada dasarnya sama, namun pada kenyataannya masih banyak kesenjangan sosial ekonomi dalam perekonomian kerakyatan hingga saat ini. Menerapkan sistem ekonomi sosialis dan kapitalis. Oleh karena itu, landasan sistem ekonomi syariah harus diperhatikan secara matang untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ada beberapa alat manajemen ekonomi dalam sistem ekonomi syariah adalah:
- Bagi hasil (mudharabah)
- Pemesanan (salam)
- Gadai (rahn)
- Deposito (wadiah)
- Pinjaman
Semua itu dapat diterapkan pada berbagai transaksi mikro dan makroekonomi, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Selain beberapa alat untuk memajukan perekonomian negara, terdapat juga beberapa alat untuk membantu menyeimbangkan perekonomian, yang dapat dirangkum sebagai berikut:
- Landasan dasar Profit and Lost Sharing
- Manifestasi zakat, infaq dan sedekah
- Produktivitas wakaf
- Intervensi perekonomian dari pemerintah dalam pengadaan sarana dan prasarana umum.
Mengingat potensi yang ada pada sistem ekonomi syariah, maka penerapannya secara penuh pada tataran sosial politik dan sosial ekonomi di Indonesia harus segera diwujudkan. Terdapat sejumlah langkah alternatif untuk mulai mempercepat lokalisasi dan adopsi sistem ekonomi syariah yang dapat digunakan, yaitu:
- Jalur penyelenggaraan pendidikan, melalui jalur ini dapat diterapkan sejak dini pada kebijakan-kebijakan yang dominan di bidang ekonomi syariah, sehingga potensi untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) semakin unggul dalam persaingan ekonomi, dengan rasa takut. Tuhan. Kebijaksanaan.
- Jalur lembaga keuangan, ketika integrasi kebijakan ekonomi syariah melalui jalur pendidikan sudah tertata dengan baik, maka melalui jalur inilah prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah akan diterapkan, sehingga perkembangan sektor riil lebih terdukung karena pada dasarnya sektor keuangan merupakan industri pendukung sektor perekonomian riil. Ada beberapa penerapan yang dapat diterapkan pada lembaga keuangan Indonesia dengan memperhatikan prinsip syariah yang ada, yaitu:
- Aplikasi perbankan
- Aplikasi pasar modal dan pasar uang
- Aplikasi pilantrophy Islam; sentralisasi pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf
- Jalur pemerintah/hukum untuk ratifikasi peraturan ekonomi syariah; RUU Perbankan Syariah, RUU Sukuk dan selanjutnya beberapa undang-undang DSN-MUI dapat dijadikan kebijakan negara.
Kesamaan karakteristik dalam ekonomi kerakyatan dan ekonomi syariah memberikan suatu indikasi baru bahwa selain ekonomi Sosialis dan Kapitalis yang telah lama digunakan sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan yang secara nyata tidak membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian Indonesia sampai sekarang, ada sistem ekonomi yang baru dikenalkan Di Indonesia, yakni ekonomi syariah. Instrumen penggerak dan penyeimbang perekonomian negara dari sistem ekonomi syariah.
Apabila diaplikasikan dalam ekonomi kerakyatan di Indonesia, sudah dapat dipastikan akan terbentuk suatu negara yang tegak dan kokoh dengan rakyatnya yang sejahtera, tentunya dengan beberapa tahapan jalur internalisasi ekonomi syariah, yaitu jalur lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan penguatan dengan jalur hukum.