Penulis : Iwan Rinaldi (2450400009)
Tiktok merupakan salah satu aplikasi populer akhir-akhir ini yang digandrungi oleh banyak kalangan dari anak kecil hingga orang dewasa. Media sosial yang rilis pada tahun 2016 ini mejadi media sosial populer karena memungkinkan pengguna membuat dan menonton video pendek yang bersifat hiburan, edukasi, atau informatif.
Tidak hanya itu, aplikasi TikTok juga mulai merambah menjadi e-commerce atau tempat berbelanja online dalam satu aplikasi.
Salah satu fitur aplikasi TikTok yang dirilis pada bulan April 2021 adalah TikTok Shop, fitur ini merupakan fitur social commerce yang menggabungkan media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi. Melalui fitur ini, pengguna mendapatkan pengalaman menonton video sekaligus berbelanja hanya dalam satu aplikasi saja.
Namun, fitur ini sempat menuai pro dan kontra. Bahkan pemerintah juga meminta agar TikTok tak menggabungkan media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi. Akhirnya, TikTok menggandeng Tokopedia dan mengubah fitur tersebut dengan Shop Tokopedia.
Meski demikian, fitur TikTok Shop ini telah banyak membantu penjual besar seperti brand-brand ternama hingga penjual kecil UMKM.
Dengan hadirnya TikTok Shop kini pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat memasarkan produk dengan mudah karena adanya fitur keranjang kuning dan melakukan pembayaran transaksi hanya pada satu aplikasi saja.
Pelaku UMKM kini diajak se-kreatif mungkin dalam memasarkan produknya kepada konsumen melalui video singkat yang muncul di beranda pengguna aplikasi Tiktok.
Inovasi TikTok dengan menghadirkan fitur TikTok Shop merupakan sebuah revolusi belanja online yang disukai banyak kalangan karena memudahkan pembeli untuk bertransaksi dengan aman dan nyaman, TikTok Shop hadir membantu pelaku UMKM dengan pasar dan pembeli yang lebih luas hingga ke seluruh Indonesia.