Kamis, 21 November 2024 Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan
Telepon
(0634) 22080
E-Mail
pascasarjana@uinsyahada.ac.id
Alamat
Jl. T. Rizal Nurdin, Km. 4,5 Sihitang, Padangsidimpuan
Strategi Dakwah dalam Membangun Kesadaran Masyarakat akan Urgensi Pembayaran Zakat – Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan

Strategi Dakwah dalam Membangun Kesadaran Masyarakat akan Urgensi Pembayaran Zakat

Penulis : Siti Arbiah Nasution (2450400006)
 

Optimalisasi proses redistribusi pendapatan dan kekayaan yang ditawarkan Islam tercermin dalam kewajiban zakat yang dibebankan kepada orang kaya (muzakki) dan dibagikan kepada orang miskin (mustahik). Zakat mempunyai dua peran dalam meningkatkan pemerataan distribusi pendapatan. Pertama, menurunkan tingkat pendapatan yang bersedia dikonsumsi oleh kelompok masyarakat kaya (muzakki) (disposable income). Kedua, berperan sebagai alat transfer pendapatan yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat miskin.

Pengumpulan dana zakat belum bisa dikatakan baik karena banyak masyarakat tahu tentang zakat akan tetapi kesadaran dalam mengumpulkan dana zakat sangat sulit. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar zakat dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang wajib zakat. Jadi, masyarakat lebih condong dalam memperhatikan terpenuhinya kebutuhan sehari-hari.

Strategi dakwah sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar zakat karena kegiatan ini dapat memberikan pemahaman berupa ajakan dan ajaran untuk hidup Islam.

Strategi dakwah dilakukan dengan dua cara yaitu: pertamastrategi dakwah yang direncanakan, diartikan sebagai sebuah strategi yang dihasilkan dari proses perencanaan dan penganalisaan matang terhadap permasalahan pokok yang sedang dihadapi oleh seseorang atau sekelompok orang pada saat ini yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat. Keduastrategi tidak direncanakan merupakan sebuah strategi yang dihasilkan tanpa proses perencanaan strategi sebelumnya.

Zakat berarti penyucian, penggarapan dan peningkatan. Secara terminologi zakat berarti kepemilikan harta benda terutama bagi para mustahik (penerima) dengan syarat-syarat tertentu.

Zakat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits secara garis besar terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat mal (zakat harta benda) dan zakat nafs (zakat jiwa) yang lebih dikenal dengan zakat fitrah. Tentu saja sistem zakatnya berbeda. Misalnya untuk pengeluaran zakat, zakat fitrah diterbitkan setiap bulan pada bulan Ramadhan, menjelang Idul Adha. Sementara itu, tidak ada batasan waktu dalam memberikan tujuan zakat. Artinya bisa diberikan sepanjang tahun jika syaratnya terpenuhi. Hukum mengenakan kedua zakat ini adalah wajib karena disebutkan dalam rukun Islam.

Zakat mal adalah sebagian harta seseorang yang wajib diberikan kepada sekelompok orang tertentu setelah disimpan dalam jumlah minimal tertentu dalam jangka waktu tertentu, sedangkan zakat fitrah merupakan pengeluaran yang setiap muslim yang mampu. tunjangan dan kebutuhan keluarga yang diserahkan pada malam hari sebelum shalat Idul Fitri.

Maal berasal dari kata Arab yang berarti harta benda atau kekayaan (al-amwal, jamak), adalah “segala sesuatu yang ingin dipertahankan dan dimiliki oleh manusia” (lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta adalah sesuatu yang dapat atau dapat dimiliki dan dipergunakan (digunakan) sesuai dengan kebutuhannya.

Mal zakat adalah zakat harta yang dibayarkan bila nishabnya mencukupi dan pembayarannya dibayarkan oleh setiap muslim yang kaya. Termasuk mal zakat, terdiri dari simpanan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, harta benda usaha, hasil pertambangan atau kelautan, harta sewaan, dan lain-lain.

Zakat fitrah diterima dalam bentuk uang, beras atau kurma. Tujuan pemberian Zakat fitrah adalah agar setiap orang dapat makan makanan yang layak pada saat Idul Fitri. Perbedaan tujuan selanjutnya adalah zakat fitrah menghilangkan perbuatan-perbuatan yang tidak diperlukan selama bulan Ramadhan, sedangkan tujuan zakat Mal adalah untuk membersihkan harta hak orang lain.

Merumuskan strategi dakwah pengumpulan uang zakat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: pertama, strategi dakwah terencana, yang diartikan sebagai strategi yang dihasilkan dari perencanaan yang matang dan analisa terhadap permasalahan yang lebih besar. Kedua, strategi tidak terencana tersebut merupakan strategi yang dirumuskan tanpa melalui proses perencanaan strategis terlebih dahulu. Bentuk strategi ini dapat meniru dan memodifikasi strategi sebelumnya. Meniru suatu strategi berarti mengadopsi strategi dakwah yang telah digunakan orang lain. Sedangkan perubahan strategi dakwah berarti mengembangkan strategi dakwah lain atau yang sudah ada dengan menambah atau mengurangi beberapa aspek dan/atau kriteria.

Sementara dakwah merupakan ajakan yang berisi tentang ajaran islam untuk disampaikan kepada umat manusia dengan menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar. Kata dakwah berasal dari kata Arab yang merupakan bentuk mashdar dari kata da’a, yad’u, yang berarti seruan, ajakan, atau panggila. Dakwah Islamiyah artinya menyampaikan seruan Islam, mengajak dan memanggil umat manusia agar menerima dan mempeprcayai keyakinan dan pandangan hidup Islam. Strategi dakwah adalah proses menentukan cara dan daya upaya untuk menghadapi sasaran dakwah dalam situasi dan kondisi tertentu guna mencapai tujuan dakwah secara optimal. Adapun strategi dakwah yang dilakukan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk berzakat adalah :

  1. Strategi Dakwah Pendekatan Keluarga (Fardhiyah)
    Seorang khatib dapat menggunakan strategi dakwah ini untuk menawarkan penyembuhan spiritual kepada anggota keluarganya tanpa batasan waktu dan jarak. Strategi dakwah keluarga dilakukan dengan cara menasihati, memperingatkan atau bahkan mempengaruhi anggota keluarga dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku dan sikap/akhlak orang lain mengenai pentingnya memungut zakat, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. teladan bagi seluruh anggota keluarga, seperti anak, suami atau istri, dan seterusnya.
  2. Strategi Dakwah Tatap Muka
    Strategi tatap muka yaitu pertemuan tatap muka antara da’i dan mad’u yang dilaksanakan di tempat yang telah dipersiapkan. Hattu menjelaskan, strategi dakwah tatap muka adalah strategi mengunjungi mad’u untuk berinteraksi secara langsung agar mendapatkan pencerahan.
  3. Strategi Dakwah Pemanfaatan Sosial Media
    Zaman sekarang menuntut semua kalangan termasuk para khatib untuk tetap menjaga pentingnya membayar zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal), karena biasanya masyarakat hanya membayarkan zakatnya di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, padahal dibalik itu, zakat mal atau harta benda yaitu ketika setiap orang telah menyelesaikan nishab dan haul maka wajib diberikan zakat, sehingga menuntut para khatib untuk membuat strategi dakwah baru untuk menghadapi masyarakat saat ini dan di masa yang akan datang. Strategi dakwah yang dapat dilaksanakan bersama mad’u saat ini adalah dengan memanfaatkan media sosial sebagai alat utama untuk menyampaikan kebenaran ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits. Media sosial diartikan sebagai alat komunikasi yang digunakan seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain dalam suatu lingkungan sosial. Dimana contoh dari media sosial yaitu WhatsApp, Facebook, Instagram, Zoom dll.

Strategi dakwah adalah proses menentukan cara dan daya upaya untuk menghadapi sasaran dakwah dalam situasi dan kondisi tertentu guna mencapai tujuan dakwah secara optimal. Dengan demikian diharapkan pengetahuan masyarakat tentang zakat lebih luas lagi sehingga pengumpulan dana zakat dapat berjalan dengan baik. Strategi dakwah yang dilakukan oleh ada tiga yaitu strategi dakwah pendekatan keluarga hal ini digunakan untuk lebih memudahkan penyebaran informasi dengan orang terdekat, strategi dakwah tatap muka dimana hal ini dilakukan pihak baznas dengan turun langsung ke lapangan dan menyampaikan tentang pentingnya zakat serta strategi dakwah dengan pemanfaatan media sosial dengan cara menggunakan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi tentang zakat dan juga memudahkan masyarakat untuk lebih memahami tentang zakat tanpa harus bertemu langsung dengan pihak baznas.