Penulis : Mastika Sari Harahap (2350200016)
Dalam era digital saat ini, teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses administrasi pemerintahan. Salah satu inovasi yang muncul adalah penggunaan E-Materai sebagai pengganti materai fisik dalam berbagai transaksi, termasuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penggunaan E-Materai ini memudahkan proses verifikasi dokumen, namun dari perspektif ekonomi syariah, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, baik bagi pendaftar maupun penjual E-Materai.
Apa Itu E-Materai ?
E-Materai adalah materai digital yang digunakan untuk menandai dokumen elektronik dengan fungsi yang sama seperti materai fisik, yakni sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu. E-Materai dianggap sah untuk digunakan dalam transaksi resmi di Indonesia, termasuk pada pendaftaran CPNS, sesuai dengan aturan dari Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Elektronik. UU ini mengatur mengenai pengaturan bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen. Bea Meterai dikenakan atas: Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dikenai Bea Meterai ditentukan dengan tarif sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Namun terdapat juga dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu antara lain dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang; segala bentuk ijazah; tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu pensiun dan lain-lain; surat gadai; dan dokumen lainnya sebagaimana ditentukan dalam UU ini.
Implikasi Hukum Penjualan E-Materai dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Dari perspektif ekonomi syariah, penjualan E-Materai, seperti halnya penjualan produk atau jasa lainnya, harus memenuhi syarat-syarat akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan :
- Kehalalan Produk dan Transaksi Penjualan E-Materai dianggap sah dan halal dalam Islam selama transaksi tersebut jelas, transparan, dan tidak melibatkan unsur riba, maysir (judi), atau gharar (ketidakpastian). E-Materai berfungsi sebagai alat legalitas dan bukan objek spekulasi, sehingga selama proses penjualannya dilakukan secara transparan dan harga ditentukan secara adil, maka praktik ini sesuai dengan prinsip syariah.
- Transparansi dan Kejujuran Salah satu syarat dalam transaksi syariah adalah transparansi. Penjual E-Materai harus memberikan informasi yang jelas tentang produk yang dijual, termasuk fungsi, legalitas, dan cara penggunaannya. Ketidakjelasan atau penipuan dalam proses ini dapat mengakibatkan transaksi tersebut tidak sah secara syariah.
- Akad yang Jelas Setiap transaksi dalam Islam harus didasari akad (perjanjian) yang jelas. Dalam kasus penjualan E-Materai, akadnya adalah jual beli, di mana pembeli (pendaftar CPNS) membeli produk berupa E-Materai dari penjual yang sah. Akad ini harus dilakukan dengan kejelasan barang (materai elektronik) dan harga yang disepakati.
Implikasi Hukum bagi Pendaftar CPNS dalam Ekonomi Syariah
Bagi pendaftar CPNS yang menggunakan E-Materai, ada beberapa implikasi hukum yang harus diperhatikan :
- Kepatuhan terhadap Regulasi Menggunakan E-Materai untuk memenuhi syarat administrasi CPNS adalah bagian dari kepatuhan terhadap hukum negara. Dalam Islam, mematuhi hukum yang tidak bertentangan dengan syariah adalah wajib (taat pada pemerintah). Karena penggunaan E-Materai ini adalah instrumen resmi, maka penggunaan dan pembeliannya sah dalam pandangan syariah.
- Tanggung Jawab Moral Dalam Islam, setiap individu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua transaksi mereka bebas dari unsur haram. Pendaftar CPNS perlu memastikan bahwa E-Materai yang dibeli berasal dari penjual resmi dan bukan hasil dari praktik curang atau ilegal. Menggunakan E-Materai palsu atau tidak resmi tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga dianggap sebagai gharar dan bertentangan dengan etika bisnis dalam Islam.
Tantangan dan Solusi dalam Penjualan E-Materai
Meskipun penggunaan E-Materai semakin meluas, masih ada beberapa tantangan yang muncul, terutama dari segi akses dan literasi digital. Banyak masyarakat, terutama di daerah yang akses internetnya terbatas, masih kesulitan untuk memahami proses pembelian dan penggunaan E-Materai.
Dalam konteks syariah, solusi yang dapat diambil adalah dengan memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat terkait penjualan dan penggunaan E-Materai, serta memperluas akses bagi penjual yang sah. Hal ini akan memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti keadilan, keterbukaan, dan kesejahteraan bagi semua pihak.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Materai.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Ekonomi Syariah.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, “Panduan Pendaftaran CPNS 2023.”
- Harahap, Muhammad. (2021). Hukum Ekonomi Syariah: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Prenadamedia Group.