Kamis, 21 November 2024 Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan
Telepon
(0634) 22080
E-Mail
pascasarjana@uinsyahada.ac.id
Alamat
Jl. T. Rizal Nurdin, Km. 4,5 Sihitang, Padangsidimpuan
Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan Lakukan Pendampingan Akreditasi – Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan

Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan Lakukan Pendampingan Akreditasi

Jum’at, 16 Agustus 2024 Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan melakukan kegiatan pendampingan akreditasi. Hadir Dr. Fauzi Rizal, M.A sebagai narasumber dalam kegiatan itu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan. Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Direktur Dr. Zulhimma, M.Pd, Ketua Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Dr. Icol Dianto, M.Kom.I, Pendidikan Agama Islam (PAI) Dr. Zulhammi, M.Pd, Tadris Matematika (TMM) Dr. Suparni, M.Si, Hukum Keluarga Islam (HKI) Dr. Putra Holomoan, M.H, Ekonomi Syariah (ES) Dr. Utary Evy Cahyani, Sekretaris TMM Dr. Anita Adinda, M.Si, Ketua GPM Dr. Muhammad Ichsan, Lc.M.A, dan tim penyusunan borang pascasarjana.

Proses akreditasi program studi di Pascasarjana UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengalami pembaruan penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh program studi. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Sekretaris LPM, Dr. Fauzi Rizal, M.A., terdapat beberapa hal krusial terkait dengan peraturan dan batas waktu akreditasi yang harus dipatuhi

Dr. Fauzi Rizal, M.A menjelaskan bahwa, instrumen akreditasi baru dari BAN-PT akan secara efektif berlaku mulai Agustus 2025. Bagi program studi yang ingin mengajukan reakreditasi dengan instrumen lama, batas waktu pengajuan adalah hingga 31 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, semua pengajuan reakreditasi harus menggunakan instrumen akreditasi yang baru.

Pernyataan ini penting bagi program studi yang belum pernah terakreditasi atau sedang dalam status akreditasi sementara. Untuk program studi yang telah terakreditasi sementara atau dikenal sebagai akreditasi minimum, status akreditasi tersebut sudah berlaku dan dapat dipertahankan hingga batas waktu pengajuan reakreditasi pada 31 Desember 2024.

Sebagai contoh, program studi di Pascasarjana yang belum pernah terakreditasi, seperti Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Tadris Matematika (TMM), dan Hukum Keluarga Islam (HKI), sudah memiliki status akreditasi sementara. Oleh karena itu, program studi-program studi tersebut harus memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan reakreditasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang masa akreditasinya akan berakhir pada November 2025 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reakreditasi dengan menggunakan instrumen lama jika pengajuan dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2024.

Dr. Fauzi Rizal juga menjelaskan bahwa akreditasi otomatis didasarkan pada data program studi dan perguruan tinggi yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Jika data tersebut tidak memenuhi persyaratan, pihak Lembaga Akreditasi Mandiri atau BAN-PT akan melakukan asesmen lapangan untuk memverifikasi dan memeriksa data yang sebenarnya di lapangan.

Informasi ini diharapkan dapat membantu program studi dalam merencanakan dan mempersiapkan pengajuan reakreditasi mereka dengan lebih baik. Bagi program studi yang masih memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan terkait proses akreditasi, diharapkan untuk segera menghubungi pihak LPM atau BAN-PT.