Penulis : Desmi Yanti Matondang (2350200010)
Dalam ekonomi Islam, ijarah merupakan salah satu kontrak penting yang memungkinkan pemanfaatan suatu aset atau layanan tanpa transfer kepemilikan. Konsep ini sangat relevan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk dalam sektor pernikahan. Ijarah pelaminan, atau penyewaan layanan pelaminan, adalah salah satu aplikasi nyata dari prinsip ijarah dalam konteks pernikahan.
Konsep ijarah dalam ekonomi Islam, dimana Ijarah adalah kontrak sewa-menyewa yang diatur dalam hukum Islam, dimana satu pihak menyewa barang atau jasa dari pihak lain dengan imbalan sewa yang telah disepakati. Dalam konteks ini, pemilik aset atau penyedia layanan memberikan hak penggunaan kepada penyewa, tanpa transfer kepemilikan barang tersebut. Kontrak ini mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi, yang merupakan nilai-nilai fundamental dalam ekonomi Islam.
Prinsip ijarah dalam pelaminan, dimana Ijarah pelaminan merujuk pada penyewaan fasilitas dan layanan terkait acara pernikahan, seperti penyewaan gedung, dekorasi, katering, dan layanan lainnya. Biasanya, dalam praktik ini penyewa (pihak yang menikah) membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akses dan penggunaan fasilitas serta layanan yang disediakan oleh penyedia pelaminan. Dalam ekonomi Islam, prinsip ijarah mengedepankan kejelasan, keadilan, dan transparansi dalam transaksi. Begitu juga dalam ijarah pelaminan, setiap detail dari sewa harus dijelaskan secara rinci dalam kontrak untuk menghindari sengketa. Hal ini mencakup ketentuan mengenai waktu penggunaan, fasilitas yang disediakan, serta biaya sewa. Fasilitas pelaminan meliputi perabotan, dan dekorasi. Layanan pelaminan, meliputi katering, hiburan, dan layanan tambahan seperti fotografer atau penata rias.
Kepatuhan syariah dalam ijarah pelaminan yaitu kepatuhan terhadap prinsip syariah sangat penting dalam praktik ijarah pelaminan. Beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi antara lain transparansi dan kejelasan, yaitu semua syarat dan ketentuan kontrak harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, termasuk ketentuan mengenai pengembalian dana jika terjadi pembatalan.
Kepatuhan terhadap hukum syariah yaitu layanan dan fasilitas yang disewakan harus sesuai dengan hukum syariah, yang menghindari unsur haram seperti riba atau gharar (ketidakpastian). Keadilan dalam penetapan harga yaitu harga sewa harus adil dan wajar, mencerminkan nilai sebenarnya dari fasilitas dan layanan yang diberikan tanpa adanya eksploitasi kepatuhan terhadap hukum syariah yang lain dimana semua fasilitas dan layanan yang disediakan harus mematuhi hukum syariah, termasuk dalam hal konsumsi makanan yang halal dan kehalalan hiburan yang disediakan.
Implikasi ekonomi dan sosial yaitu praktik ijarah pelaminan membawa berbagai implikasi baik dari segi ekonomi maupun sosial. Dalam dampak ekonomi bagi penyedia layanan harus menyediakan kesempatan bisnis yang menguntungkan dan menciptakan lapangan kerja. Praktik ini mendukung berbagai sektor terkait, seperti dekorasi, katering, dan hiburan, yang pada gilirannya menciptakan lapangan kerja. Bagi penyewa memungkinkan pasangan yang menikah untuk mengadakan acara pernikahan dengan anggaran yang dapat dikendalikan tanpa harus membeli fasilitas secara permanen dan mengontrol anggaran memberikan fleksibilitas dalam mengatur anggaran pernikahan, memungkinkan pasangan untuk memilih layanan sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Sedangkan di dalam dampak sosial, adanya aksesibilitas yang memberikan kemudahan akses bagi pasangan dari berbagai lapisan masyarakat untuk mengadakan acara pernikahan yang sesuai dengan anggaran mereka. Dan dalam budaya dan tradisi, praktik ini membantu mempertahankan dan merayakan budaya serta tradisi pernikahan dalam masyarakat. Dengan adanya opsi sewa, lebih banyak pasangan dapat mengakses fasilitas berkualitas untuk pernikahan mereka, mendukung inklusivitas dalam perayaan sosial.
Referensi
- Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
- Mustofa, Imam. Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2016.