Penulis : Deni Afnita Siregar (2350200004)
Kota Padangsidimpuan yang memiliki luas 159,28 kmĀ² terdiri dari 6 kecamatan, 37 kelurahan dan 42 desa dengan jumlah penduduk sebanyak 236.217 jiwa yang terdiri dari 116.998 penduduk laki laki, dan 119.219 penduduk perempuan. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik angka kemiskinan di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2023 tercatat 6,85% dengan jumlah penduduk 16.150 jiwa, mengalami perbaikan dengan terjadi penurunan di tahun 2024 dimana angka kemiskinan tercatat 6,23% dengan jumlah 14.880 jiwa penduduk miskin di Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya untuk kemiskinan ekstrem pada tahun 2022 Kota Padangsidimpuan memiliki penduduk miskin ekstrem sebanyak 442 jiwa atau 0,19 persen sumber data BPS Kota Padangsidimpuan. Kemudian pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi 0,39 persen dengan jumlah 930 jiwa penduduk Kota Padangsidimpuan dalam kondisi miskin ekstrem berdasarkan sumber data estimasi satgas P3KE Kemenko PMK. Adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta ditargetkan bahwa pada tahun 2024 Indonesia kemiskinan ekstrem 0%. Menindaklanjuti inpres tersebut mengamanatkan kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota bersama stakeholder untuk berkolaborasi dalam penaganan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Bertambahnya angka kemiskinan ektrem di Kota Padangsidimpuan menjadi salah satu isu daerah yang difokuskan untuk ditangani secara intensif. Berbagai upaya telah dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait. Adanya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Padangsidimpuan yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan menjadi salah satu upaya dalam penanganan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Republik Indonesia bahwa ada 3 (tiga) strategi yang dapat dilakukan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, yaitu pengurangan beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meminimalkan kantong kantong kemiskinan. Tiga strategi ini telah dilakukan masing masing Perangkat Daerah di Kota Padangsidimpuan yang tergabung dalam TKPK berdasarkan tupoksinya masing masing. Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrem tidak hanya tugas pemerintah semata. Perlunya kolaborasi dan sinergi dengan pihak terkait menjadi kunci utama dalam penanganan kemiskinan, salah satunya peran BAZNAS dalam membantu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Berbagai program yang lebih terintegrasi dan hasil yang signifikan dapat dilakukan antara lain :
- Perlunya penguatan kebijakan dan regulasi yang dapat merumuskan dalam mendukung pengumpulan dan pendistribusian zakat. Adanya aturan yang lebih jelas dan spesifik yang dimuat dalam regulasi, sehingga kebijakan yang dibuat memberikan maslahat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan menghapus kemiskinan ekstrem.
- Program pemberdayaan masyarakat; kolaborasi dengan BAZNAS untuk melengkapi dan mengoptimalkan sumber daya yang ada dengan memfasilitasi pelaksaaan kegiatan pelatihan keterampilan kerja, kewirausahaan dan manajemen keuangan bagi masyarakat miskin, pemberian bantuan modal usaha serta mempromosikan hasil produk lokal.
- 3. Kolaborasi dalam peningkatan akses layanan Pendidikan dan kesehatan; dengan pemberian bantuan beasiswa kepada keluarga kurang mampu, bantuan sarana dan prasarana sekolah dan lain sebagainya, begitu juga di bidang kesehatan, dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada masyarakat yang kurang mampu.
- 4. Pendataan dan system informasi terpadu. Kolaborasi dalam pendataan dan system informasi terpadu sangat penting untuk mengetahui sasaran atau target pelaksanaan program sehingga lebih efektif dan optimal. Dengan adanya data sasaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu data P3KE yang telah diverifikasi dan divalidasai oleh Dinas Sosial akan lebih mempermudah dan mempercepat dalam pelaksanaan penghapusan kemiskinan ekstrem karena program yang dilaksanakn tepat sasaran.
- 5. Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dari zakat dan pengaruhnya dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, dimana pemerintah Bersama BAZNAS melakukan kampanye atau sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat, dimana kegiatan ini dapat dilakukan melalui sekolah, masjid, pengajian dan media social.
- 6. Monitoring dan evaluasi Bersama; bertujuan untuk menilai capaian kinerja dari program dan kegiatan yang telah dilaksankan, sehingga hasil evaluasi dapat dipergunakan sebagai bahan perbaikan serta perencanaan pengembangan program di masa yang akan dating.
Kesimpulan
Adanya kolaborasi antara pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan BAZNAS akan memberikan dampak yang signifikan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Melalui penguatan kebijakan dan regulasi, program pemberdayaan masyarakat, peningkatan akses layanan dasar antara lain Pendidikan dan kesehatan, pemanfaatn satu data sehingga tepat sasaran serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagai bahan perbaikan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan berikutnya.
Referensi
- 1. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padangsidimpuan. (2023). Statistik Kemiskinan di Indonesia. Jakarta: BPS.
- Sari, N. R., & Hidayah, N. (2023). “Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia: Studi Kasus BAZNAS.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 8(1), 45-60.
- Rizki, F. A., & Putri, S. (2022). “Pengaruh Program Pemberdayaan Ekonomi terhadap Kesejahteraan Masyarakat Miskin.” Jurnal Pembangunan Ekonomi, 10(2), 112-128.
- Khan, M. A., & Ali, A. (2023). “Zakat and Poverty Alleviation: Evidence from Indonesia.” International Journal of Islamic Finance, 15(3), 250-265.
- Halim, A., & Fahmi, M. (2021). “The Role of Zakat Institutions in Reducing Poverty: A Case Study of BAZNAS.” Journal of Islamic Economics, 14(1), 35-50.
- Setiawan, E. (2022). “Collaborative Governance in Poverty Alleviation: The Role of Local Government and Zakat Institutions.” Jurnal Administrasi Publik, 18(2), 78-92.
- Widyastuti, A., & Suryanto, T. (2023). “Impacts of Health Programs on Poverty Reduction in Urban Areas: A Study from Padangsidimpuan.” Jurnal Kesehatan Masyarakat, 19(1), 1-15.