Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan
Telepon
(0634) 22080
E-Mail
pascasarjana@uinsyahada.ac.id
Alamat
Jl. T. Rizal Nurdin, Km. 4,5 Sihitang, Padangsidimpuan
Kebijkan Moneter dalam Prinsip Syariah Islam – Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan

Kebijkan Moneter dalam Prinsip Syariah Islam

Penulis : Hafizal (2350200036)
 

Dalam setiap penyelenggaraan negara, pemerintah memutuskan suatu keputusan atau kebijakan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan yang tersirat dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan seluruh rakyat. Kebijakan moneter diatur dalam perencanaan pengembangan otoritas moneter, yang dalam hal ini adalah bank sentral, menggunakan metode perubahan jumlah moneter dan suku bunga dan implementasinya dilakukan oleh otoritas moneter dan lembaga keuangan.

Dalam perekonomian suatu negara kebijakan moneter memainkan peran krusial. Kebijakan moneter adalah instrumen bank Indonesia yang dirancang sedemikian rupa yang digunakan untuk mengendalikan variabel-variabel finansial, seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang.2 Namun, konsep riba atau bunga, yang menjadi elemen sentral dalam banyak kebijakan moneter, bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

Sistem ekonomi konvensional memiliki pandangan yang berbeda tentang kebijakan moneter dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi moneter Islam merupakan sistem ekonomi Islam yang memiliki tujuan hendak dicapai dalam moneter Islam diantaranya adalah untuk mewujudkan keadilan dan kemashlahatan. Maqashid Syariah menegakkan keadilan (Iqamah al-‘Adl), yaitu mewujudkan keadilan dalam semua bidang kehidupan manusia dan menghasilkan kemaslahatan (Jalb al Maslahah) , yaitu menghasilkan kemaslahatan umum bukan kemaslahatan yang khusus untuk pihak tertentu.

Kebijakan moneter merupakan usaha yang dilakukan dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan infasi serta terjadinya peningkatan seimbang output.4 Hampir semuan sektor ekonomi terikat sehingga sektor moneter lebih cepat berkembang dari pada sektor rill. Hal ini disebabkan karena sektor moneter lebih cepat memberikan keuntungan dari pada sektor riil.

Dalam sistem moneter konvensional, instrumen yang dijadikan alat kebijakan moneter pada dasarnya ditunjukkan untuk mengendalikasn uang beredar di masyarakat adalah bungan. Sedangkan dalam sistem islam kebijakan monenter tidak memperkenankan instrumen bunga eksisi di pasar. Fokus kebiajakan moneter islam lebih tertuju pada pemeliharaan berputarnya sumber daya ekonomi.

Kebijakan moneter dalam Islam berbijak pada prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam sebagai berikut :

  1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Alloh dan Alloh lah pemilik yang absolut.
  2. Manusia merupakan Pemimpin (kholifah) di bumi, tetapi bukan pemilik yang
    sebenarnya.
  3. Semua yang dimiliki dan didapatkan oleh manusia adalah karena seizin Alloh,
    dan oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak
    atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudarasaudaranya yang lebih beruntung.
  4. Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
  5. Kekayaan harus diputar.
  6. Menghilangkan jurang perbedaaan antara individu dalam perekonomian, dapat
    menghapus konflik antar golongan.
  7. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu,
    termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.

Terdapat tiga perbedaan utama sistem moneter konvensional dengan Islam, yaitu :

  1. Penggunaan uang fiat atau uang kertas yang mampu diperdagangkan pada bursa valuta asing, kemudian dia juga mempunyai nilai intrinsik dan ekstrinsik yang tidak sama. Nilai instrinsik di uang adalah nilai yang terkandung pada uang, sedangkan nilai ekstrinsik adalah nilai yang tertera pada uang tadi. sementara dalam Islam, uang adalah sarana penyimpan nilai (store of value) yang mempunyai nilai intrinsik dan ekstrinsik sama seperti dinar serta dirham (fully backed money).
  2. Bunga sebagai ciri utama pada sistem moneter konvensional. Penetapan suku bunga dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diperlukan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, serta di gilirannya suku bunga kredit perbankan. dengan mempertimbangkan juga faktor-faktor lain pada perekonomian, Bank sentral di biasanya akan meningkatkan suku bunga jika inflasi ke depan diperkirakan melampaui target yang sudah ditetapkan, serta kebalikannya. Melalui ketetapan suku bunga masyarakat mampu melihat pergerakan nominalnya sebagai akibatnya mampu menyebabkan aktivitas spekulasi.
  3. Fractional reserve banking, ialah sistem perbankan modern yang sarat dengan resiko resesi ekonomi, sebab dibangun menjadi wadah finansial semu serta berimplikasi pada bubble economy. sebab sumber instabilitas ekonomi modern pada waktu ini terletak di sistem fractional reserve banking yang diaplikasi pada perbankan komersial di semua global melalui kemampuan penciptaan uang (creation money), sehingga money supply bergeser dari titik keseimbangannya.

Kebijakan moneter Islam harus bebas dari unsur riba dan buga bank. Dalam Islam riba yang termasuk didalamnya bunga bank diharamkan secara tegas. Dengan adanya pengharaman ini maka bunga bank yang dalam ekonomi kapitalis menjadi intrument utama manajemen moneter menjadi tidak berlaku lagi. Manajemen
monter dalam Islam didasarkan pada prinsip bagi hasil. Prinsip-prinsip lain yang
ada dalam kebijakan moneter secara sehat yaitu, Termasuk pertimbangan mengenai
kebijakan ekonomi pemerintah dalam kerangka koordinasi kebijakan moneter
dengan kebijakan makro lain. Sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang sehat (good govermance), yaitu berkejelasan tujuan, konsisten, transparan, dan
berakuntabilitas.

Dalam ekonomi Islam, tidak ada sistem bunga sehingga bank sentral tidak dapat menerapkan kebijakan discuont rate tersebut. Bank sentral memerlukan instrumen yang bebas bunga untuk mengontrol kebijakan ekonomi kebijakan
ekonomi moneter dalam ekonomi Islam. Dalam hal ini, terdapat beberapa instrumen bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk meningkatkan atau menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem bunga, tidak menghambat untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam ekonomi. 8 Dalam hal ini, keselarasan antara sektor moneter akan mempengaruhi sektor perekonomian secara agregat. Peningkatan pembiyaan bank syariah akan mempengaruhi keseimbangan perekonomian yang akhirnya akan berepengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan sistem keuangan syariah di Indonesia telah semangkin
berkembang. Hal ini dapat dilihat dari instrumen moneter syariah yang telah berkembang seiring dengan peningkatan kinerja dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.

Bank sentral harus menjalankan kebijakan moneternya untuk menghasilkan suatu pertumbuhan dalam sirkulasi uang yang mencakup untuk membiayai pertumbuhan potensial dalam output selama periode jangka menengah dan panjag dalam kerangka harga- harga yang stabil dan sasaran ekonomi lainya. Tujuannya untuk menjamin ekspansi moneter yang tepat, tidak terlalu lambat dan tidak terlalu cepat, tapi cukup mampu menghasilkan pertumbuhan yang memadai yang dapat menghasilkan kesejahteraan merata bagi masyarakat.9 Realistis serta mencakup jangka menengah dan jangka panjang. Untuk mewujudkan sasaran islam ini tidak saja harus melakukan reformasi perekonomian dan masayrakat sejalan dengan syariat islam, tetapi juga memerlukan peran positif pemerintah dan semua kebijakan negara termasuk fiskal, moneter dan pendapatan harus sejalan seirama. Praktik-praktik yang monopolistis harus dihilangkan dan setiap usaha harus dilakukan untuk menggalakkan semua faktor yang mampu menghasilkan peningkatan barang dan jasa.

Referensi

  • Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: IIIT,2001), 28
  • Aini Latifah, Nur, 2015, Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Of UIN SATU Tulungagung.
  • Hubara, Zsasa Aulia, Surya Alfi Nurrahma dan Nurul Jannah, 2021, Penerapan Kebijakan Moneter Islam pada Sistem Perekonomian Indonesia. Journal Of Management, Accounting, Economic and Business, Vol2(4)
  • Lestaria, Eka Putri dan Sabila Desyra Aulia, 2023, Actualization Of Islamic
    Monetary Policy In Islamic Macroeconomic Problems. JEMATANSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi), Vol.1 (2)
  • Marzuki, Sitti Nikmah, 2021, Konsep Uang dan Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi, Vol. 1 (2)
  • Napu, Siti Rahmatia 2022, Uang dan Moneter Dalam Sistem Keuangan Islam. Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo. Vol.3(1)
  • Nasution, Anisa Mawaddah dan Maryam Batubara, 2023, Penerapan Kebijakan Moneter Islam pada Sistem Perekonomian Indonesia. Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi (JENSI), Vol.7(1)
  • Napu,Siti Rahmatia, Muhibbuddin dan Syawaluddin, 2022, Uang dan Moneter dalam Sistem Keuangan Islam. Mutawazin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo), Vol.3(1)