Minggu, 24 November 2024 Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan
Telepon
(0634) 22080
E-Mail
pascasarjana@uinsyahada.ac.id
Alamat
Jl. T. Rizal Nurdin, Km. 4,5 Sihitang, Padangsidimpuan
Ekonomi Syariah sebagai Prioritas Masyarakat menjadi Sejahtera pada Era Covid-19 – Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan

Ekonomi Syariah sebagai Prioritas Masyarakat menjadi Sejahtera pada Era Covid-19

Penulis : Khoirul Fauzi Hasibuan (2250200020)
 

Ketika Indonesia mengalami krisis mata uang pada tahun 1997-1998, bank syariah, seperti halnya bank yang menerapkan sistem ekonomi syariah, tidak terkena dampak krisis mata uang tersebut. Bank syariah mengoperasikan kangkung tanpa dampak negatif penyebaran virus karena bank tidak menerapkan sistem suku bunga. Hal ini bukanlah suatu kebetulan, namun bukti bahwa konsep pelarangan riba dalam Al-Quran lebih terkini dan lebih konsisten dengan prinsip keadilan yang dianut oleh ekonomi syariah. Ketika Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan moneter ketat dengan menetapkan suku bunga deposito sebesar 70%, otoritas moneter diasumsikan berharap dengan menaikkan suku bunga ke level tersebut maka dana masyarakat akan tersedot ke perbankan. Ternyata kebijakan tersebut belum terbukti efektivitasnya. Hal ini membuktikan sekali lagi bahwa bank syariah memang benar-benar unggul.

Dunia juga sedang menghadapi permasalahan besar di bidang kesehatan, yaitu mewabahnya virus Corona atau yang dikenal dengan penyakit virus Corona (Covid-19). Covid-19 telah menyebabkan penurunan perekonomian yang serius di banyak negara yang terkena dampaknya. Hal ini disebabkan oleh penerapan social/physical distance atau yang di Indonesia sekarang dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sementara negara-negara lain juga telah menerapkan lockdown untuk mencegah perekonomian berjalan normal seperti biasanya. Dalam penelitian teori ekonomi, social distance atau penyempitan dan pembatasan aktivitas masyarakat akan menurunkan agregat supply dalam perekonomian sehingga berujung pada penurunan produksi atau Quantitas. Keadaan masyarakat yang hanya berdiam diri di rumah saja, berdasarkan hukum supply and demand, lambat laun akan menyebabkan penurunan permintaan agregat sehingga berujung pada penurunan produksi secara terus menerus.

Proses penurunan perekonomian yang berurutan ini tidak hanya menimbulkan guncangan pada landasan perekonomian riil, namun juga merusak kelancaran mekanisme pasar antara supply dan demand sehingga mekanisme pasar dapat berjalan normal dan seimbang. Karena aspek-aspek utama perekonomian yaitu permintaan, pasokan, dan rantai pasok terganggu, maka dampak krisis akan dirasakan secara merata di semua strata atau tingkatan sosial. Karena ketahanan setiap kelas atau jenjang berbeda-beda, maka masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah, khususnya pekerja mikro dan pekerja harian lepas informal, tentu merupakan kelompok yang paling rentan terkena dampak dan mengganggu kesejahteraan dasar masyarakat. Dampaknya terhadap sektor riil kemudian akan meluas ke sektor keuangan yang sedang mengalami kesulitan, karena banyak perusahaan tempat kita berinvestasi akan kesulitan membayar investornya. Secara sederhana, dapat dijelaskan bahwa akibat Covid-19, perekonomian masyarakat kelas menengah melemah, bahkan ada yang perekonomiannya terpuruk hingga ke titik nol. Tentu yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah memikirkan sistem ekonomi alternatif seperti apa yang cocok untuk menyelamatkan masyarakat lapisan bawah agar tetap berada pada jalur normal? Tentu saja kita dapat berargumentasi bahwa mengadopsi nilai-nilai ekonomi syariah bisa menjadi alternatif bagi kesejahteraan masyarakat. Ekonomi Syariah yang diilhami oleh Al-Quran dan As-Sunnah telah memberikan solusi efektif terhadap setiap permasalahan yang ada asalkan kita berpegang teguh pada prinsip keduanya, baik dalam bidang sosial maupun ekonomi. ekonomi sesuai dengan ekonomi nilai-nilai Islam. Diantaranya, Islam mengajarkan etika dan metodologi untuk membangun sistem ekonomi yang sesuai untuk pelaksanaan usaha dengan cara yang sah dan tujuan yang sah dengan landasan dan pertimbangan etis yang jelas dan bermakna dalam seluruh tatanan masyarakat. Ajaran Islam mengajarkan dua prinsip utama: pertama, tidak ada seorang pun yang berhak mengeksploitasi orang lain, kedua, tidak ada segregasi dalam aktivitas sosial ekonomi. Islam memandang umat manusia sebagai saudara dan satu keluarga, yang menurutnya setiap orang setara di hadapan Allah dan di hadapan hukum-hukum yang diturunkan-Nya. Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat di hadapan hukum tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan keadilan ekonomi yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memberikan kontribusinya kepada masyarakat. Allah melarang melanggar hak orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. As-syu’ara’ ayat 183 yang artinya:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”.

Islam berkomitmen dan mengedepankan persaudaraan, keadilan ekonomi dan sosial, sehingga ketimpangan pendapatan dan kekayaan bertentangan dengan Islam. Namun, konsep Islam tentang distribusi pendapatan dan kekayaan serta gagasan keadilan sosial tidak mengharuskan setiap orang menerima gaji yang sama, terlepas dari kontribusi mereka kepada masyarakat. Islam menerima ketimpangan pendapatan sampai batas tertentu karena tidak semua orang sama dalam hal karakteristik, kemampuan, dan pelayanan dalam masyarakat. Segala sesuatu yang diajarkan Islam tentang ekonomi dipadukan dengan nilai-nilai dan praktik ekonomi syariah, oleh karena itu penulis membuat judul Ekonomi Syariah Sebagai Alternatif Sejahtera tentang Ekonomi di Era Covid-19, ingin menganalisis bagaimana nilai-nilai ekonomi syariah. dapat menjadi alternatif untuk mencapai kesejahteraan dan meningkatkan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang atau kelompok orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yan bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.

Sistem ekonomi Islam memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa keadilan, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan di atas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

  • Kesatuan (unity)
  • Keseimbangan (equilibrium)
  • Kebebasan (free will)
  • Tanggung jawab (responsibility)
  • Tolong Menolong (Ta’awun/helping)

Pandemi virus corona 2019-2020 atau yang kita sebut dengan Covid-19 merupakan peristiwa penyebaran penyakit virus hampir ke seluruh negara di dunia. Penyakit ini disebabkan oleh virus corona yang disebut SARS-CoV-2 (Alexander. E. 2020), wabah yang ditemukan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019 dan dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 ( WHO: 2020). Pada tanggal 23 April 2020, lebih dari 2.000.000 kasus COVID-19 telah dilaporkan di lebih dari 210 negara dan wilayah, menyebabkan lebih dari 195.755 kematian dan lebih dari 781.109 kesembuhan. Virus SARS-CoV-2 diyakini menyebar antar manusia terutama melalui tetesan pernapasan yang dihasilkan saat batuk (WHO:2020). Droplet ini juga bisa berasal dari bersin dan pernapasan normal. Selain itu, virus juga dapat menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh wajah seseorang (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit: 2020). COVID-19 paling menular ketika orang yang mengidap penyakit ini menunjukkan gejala, meskipun penyebaran dapat terjadi sebelum gejala muncul. Jangka waktu mulai dari paparan virus hingga timbulnya gejala biasanya sekitar lima hari, namun bisa berkisar antara dua hingga empat belas hari. Gejala umumnya meliputi demam, batuk, dan kesulitan bernapas. Komplikasi mungkin termasuk pneumonia dan penyakit pernafasan akut yang parah. Pandemi ini telah menyebabkan gangguan sosial ekonomi global, menyebabkan acara olahraga dan kebudayaan ditunda atau dibatalkan (Waktu Kerja Baru: 2020), dan kekhawatiran yang meluas mengenai kekurangan persediaan yang menyebabkan pembelian panik. Terlebih lagi, korban terbesar dari Covid-19 adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang kesehariannya berdagang atau berjualan. Banyak tempat usaha yang terpaksa tutup akibat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut penuturan Sri Mulayani, terkait Work from Home (WFH) baik bagi sektor pemerintah maupun swasta, perekonomian mulai mengalami perlambatan aktivitas dunia usaha menjelang akhir Maret 2020 yang dapat menurunkan pengiriman dalam negeri yang kemudian berdampak pada penurunan aktivitas bisnis. pengiriman dalam negeri. Pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN Badan Usaha). Pada bulan April 2020. Situasi ini kemungkinan akan terus berlanjut dan semakin berkurang pada bulan Mei, seiring dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada bulan April di beberapa daerah yang terkena dampak. Seiring dengan penerapan WFH dan PSBB, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa relaksasi pembayaran PPh Pasal 29 OP dan penetapan PPh OP SPT yang berdampak pada realisasi pendapatan PPh Pasal 29 OP tersebut yang belum optimal.

Selain itu Sri Mulyani menyebut penerimaan negara akan turun hingga 10%. Selain karena adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara turun karena pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan. Sementara itu, belanja negara diperkirakan naik sekitar 3%. Defisit kita diperkirakan akan meningkat di sekitar 5%, yang paling menjadi sorotan adalah ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Banyak masyarakat yang pendapatannya berasal dari jualan sehari-hari harus ditutup karena harus mematuhi PSBB oleh Pemerintah, bukan hanya itu tukang becak juga harus terimbas tidak bisa beroperasi karena tidak ada penumpang. Sopir angkot juga tidak bisa menjalankan usahanya karena hampir semua konsumen menjalani yang namanya stay at home untuk menghindari penyebaran Covid-19.