Penulis : Sangkoyt Hayati (2350100010)
Pernikahan merupakan sunnatullah yang harus dijalani oleh manusia.. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan Yang maha esa.
Perkawinan ini memiliki konsekuensi yang besar jika tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena memang pernikahan ini merupakan suatu tanggung jawab yang besar bagi setiap orang yang menjalaninya. Dalam pandangan Islam pernikahan merupakan fitrah yang disyariatkan, supaya sifat amanah tertanam di dalam hati seorang muslim tersebut. Pernikahan diperlukan untuk memenuhi seruan fitrah memenuhi kebutuhan biologis serta mengikuti sunnah kehidupan.
Dalam pernikahan juga ada ketentuan batas umur, yaitu Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019. Wanita yang menikah pada usia dini seringkali menghadapi risiko kesehatan yang tinggi, terutama dalam hal reproduksi. Anak perempuan yang kawin pada usia muda berpotensi mengalami kehamilan beresiko tinggi. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, di masa kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Maka dari itu perlu dicegah adanya perkawinan anak yang masih dibawah umur. Pernikahan dini merupakan merupakan sebutan bagi calon suami istri yang menikah di bawah umur. Dalam Islam tidak ada ketentuan agama yang membahas tentang batas usia minimal dan maksimal untuk menikah, akan tetapi anak yang sudah mengalami kedewasaan diperbolehkan untuk menikah.
Pada zaman sekarang ini problematika yang terjadi pada para remaja adalah banyaknya remaja yang ingin membina rumah tangga dengan melakukan pernikahan dini. Hal ini
disebabkan oleh beberapa faktor seperti, adanya pergaulan bebas. Banyak sekali faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini, begitupun dampak yang diakibatkan. Dapat berupa dampak fisik dan mental. Maka sebagai orang tua mestinya mendidik dan membimbing anaknya agar tidak menikah dini.
Dampak pernikahan dini terhadap pendidikan anak dalam keluarga yang menikah dini ialah berdampak bagi pendidikan anak yang masih memerlukan bimbingan dari orang tua terutama orang tua yang kurang dalam memberikan kasih sayang terhadap anak, selain itu ekonomi orang tua yang kurang memadai juga dapat mengganggu pendidikan anak di sekolah, kurang harmonisnya keluarga dapat mengganggu mental anak, karena orang tua yang menikah dini masih memikirkan diri mereka sendiri. Dampak lain yang dirasakan oleh anak perempuan yang kawin di usia dini yaitu adanya ancaman kesehatan mental. Dalam pernikahan dini dikhawatirkan anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga . Karena kondisi mental, fikiran, emosi, serta perilaku anak masih labil, belum stabil sebagaimana orang yang sudah dewasa.
Kemudian pelaku pernikahan dini juga belum mampu menjaga stabilitas emosi dalam mendidik anak balita dengan baik.Kebiasaan permasalahan dibiarkan begitu saja dan hilang dengan sendirinya tanpa ada cara atau solusi untuk menyelesaikannya terutama dalam hal pengasuhan anak. Hal tersebut didasarkan pada belum siapnya fisik dan psikis dalam fase perkembangannya. Pelaku pernikahan dini belum memiliki stabilitas emosi yang baik, respon emosi lebih banyak emosi negatif daripada emosi positif dan kematangan emosi masih belum mampu menyesuaikan diri terhadap stres, rasa khawatir, cemas dan marah.
Oleh sebab itu pendidikan dalam keluarga disebut pendidikan yang pertama dan utama serta merupakan peletak dari pondasi dari watak dan pendidikan anak. Maka bagi orang tua yang berpengalaman dan berpendidikan akan lebih baik dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya dalam keluarga. Jika anak di bawah umur yang menjadi orang tua, dapatkah dia sebagai ibu yang masih kekanak-kanakan itu memelihara, mendidik, dan membimbing anaknya dengan sempurna? Maka dari itu bagi para calon suami istri untuk menjadi orang tua itu harus dapat jadi contoh teladan yang baik bagi anaknya, dapat berpikir matang dan memberikan toleran yang baik, dapat menyelesaikan masalah rumah tangga, mengambil keputusan yang baik untuk masa depan anak dan keluarga.