Penulis : Kak Mira Nasution (2350200009)
PENDAHULUAN
E-Commerce (electronic commerce) merupakan transaksi jual-beli yang dilakukan berbasis online dengan menggunakan media elektronik. Dalam dunia perdagangan, e-Commerce menghadirkan banyak perubahan, perubahan yang dimaksud adalah kini proses jual-beli tidak lagi seperti pada zaman toko konvensional yakni pertemuan tatap muka. Penjual dan pembeli kini hanya perlu melakukannya secara online. Hadirnya e-Commerce membuat transaksi menjadi lebih efisien dan cepat. Apalagi dengan integrasi berbagai sistem pembayaran dengan kehadiran teknologi API (Application Programming Interface). Contohnya adalah melalui virtual account atau e-wallet. Perubahan zaman membuat sarana e-Commerce bukan hanya lewat telepon dan televisi saja, tetapi sekarang lebih banyak menggunakan internet. Perlu digarisbawahi, sebagian khalayak salah kaprah tentang marketplace dengan e-Commerce. Padahal, marketplace sebenarnya merupakan salah satu model dari e-Commerce. Bentuk lain dari e-Commerce dapat berupa website atau aplikasi toko online.
Peranan penting dimiliki UMKM dalam menopang pertumbuhan ekonomi, UMKM memiliki andil dalam menyerap tenaga kerja dan distribusi hasil pembangunan. Sebagai salah satu sektor usaha yang diunggulkan oleh Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kontribusinya terus meningkat terhadap perekonomian dan perdagangan Indonesia. Peran UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat menjadi nilai strategis dalam memperkokoh perekonomian nasional (ekonomi rakyat) maka pemerintah selayaknya memberi perhatian (strategi dan keyakinan) bagi pemberdayaan (prioritas dan pemihakan), yaitu dengan dipandangnya UMKM sebagai kelompok usaha yang terintegrasi dalam dunia usaha secara nasional yang nantinya dapat meningkatkan taraf hidup dan daya saingnya. UMKM sebagai cikal bakal kewirausahaan yang berproses, perlu perhatian yang lebih saksama dari beberapa pihak.
Dengan adanya e-Commerce maka seorang pengusaha akan tergerak untuk menaikkan laba usahanya dengan cara menerapkan bertransaksi secara online. Bertransaksi secara onlinedapat dilakukan tanpa adanya tatap muka, inilah yang menjadi peluang bagi pengusaha UMKM. Hal ini merupakan suatu upaya untuk mengajak atau membujuk para calon pembeli, penerima, menjual kembali, merekomendasikan atau menggunakan produk, servis atau ide yang sedang dibutuhkan.
PEMBAHASAN
Di era digital, e-commerce telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat. Kemudahan akses, berbagai pilihan produk, dan kenyamanan berbelanja dari rumah menjadi daya tarik utama bagi konsumen (Anjani and Santoso 2018).
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat Indonesia. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari peran usaha UMKM. Khususnya kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pelaku UMKM harus melakukan berbagai inovasi dalam menciptakan produk produk/jasa yang berkualitas dan berdaya saing yang kemudian pasarkan melalui e-Commerce. Produk berkualitas akan mendorong minat beli konsumen sehingga melalui e-Commerce, UMKM bisa meluaskan pasar dan mendapatkan pelanggan – pelanggan baru yang lebih banyak. Sehingga peluang ekspor juga bisa dicapai. Selain itu, harus juga diimbangi dengan pengelolaan administrasi yang baik. Perlu dilakukan pengembangan website dan e-Commerce sebagai sarana untuk promosi dan pemasaran produk-produk usaha, sehingga akan meningkatkan jumlah penjualan dan meningkatkan pendapatan. Yang pada akhirnya akan mengembangkan UMKM.
E-Commerce juga bisa menjadi akses UMKM menembus pasar ekspor. Teknologi digital menjadi peluang bagi UMKM untuk menembus pasar internasional. Dalam perkembangannya teknologi akan semakin murah juga membuka peluang bagi UMKM untuk menggunakan e-Commerce bagi operasional perusahaan. Banyak kelebihan yang ditawarkan e-Commerce untuk mengembangkan UMKM, namun bukan berarti tanpa kendala. Kendala bagi pengusaha salah satunya yaitu penguasaan teknologi yang masih rendah, dan adanya keengganan untuk mengoptimalkan penggunaan e-Commerce dalam bisnis mereka. Banyak yang merasa gagap teknologi dan malas mempelajari teknologi baru. Padahal, para pebisnis UMKM harus pro aktif dalam mempelajari teknologi baru demi kemajuan bisnis mereka. Selain itu kurang meratanya infrastruktur teknologi informasi di berbagai daerah, jaringan internet yang masih terbatas khususnya di daerah terpencil Indonesia, membuat pelaku UMKM daerah susah masuk ke dalam e-Commerce.
Dari sisi pelaku usaha, e-Commerce tidak hanya membuka pasar baru bagi produk dan/atau jasa yang ditawarkan, tetapi juga mempermudah cara UMKM melakukan bisnis. ECommerce juga membuat operasional perusahaan menjadi lebih efisien. Pelaku usaha tidak perlu kantor dan toko fisik. Pelaku usaha bisa memasarkan produknya dari rumah atau dari mana saja. E-Commerce juga sangat efisien dari sudut waktu. Pencarian informasi produk dan transaksi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
E-Commerce di Indonesia memang mengalami perkembangan yang pesat. Namun, pesatnya itu seolah-olah hanya di lingkup Pulau Jawa dan kota-kota besar saja. Salah satu permasalahan utama adalah masih kurangnya insfrastrukur yang ada dan belum merata kepelosok Indonesia. Seperti yang kita ketahui, jantung dari e-Commerce sendiri adalah teknologi internet. Sedangkan di tempat-tempat terpencil di Indonesia, jaringan internet masih terbatas. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk secara bertahap membangun infrastrukur yang baik, dan mulai memperkenalkan internet pada masyarakat di pelosok Indonesia.
Permasalahan penting selanjutnya yaitu tentang keamanan data pribadi. Sering kita dimintai data pribadi untuk diinput di marketplace atau situs e-Commerce lainnya. Diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk mengatur agar marketplace bisa lebih bertanggung jawab terhadap data pribadi konsumen, jangan sampai disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Keamanan transaksi jual beli online juga masih menjadi masalah utama. Masih banyak transaksi palsu dan penipuan belanja online yang membuat masyarakat menjadi ragu untuk transaksi online. Marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan marketplace besar lainnya memang sudah menjadi media transaksi online yang terpercaya dan bertanggung jawab. Namun, belum ada perlindungan konsumen untuk transaksi pada pelaku usaha pengguna media sosial dan situs pribadi. Masyarakat harus cermat memilih pedagang online yang terpercaya.
PENUTUP
Masa depan perdagangan digital di Indonesia sangat menjanjikan, terutama dengan adanya revolusi e-commerce. UMKM memiliki peluang emas untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi, serta dukungan dari berbagai pihak, UMKM dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Untuk itu, inilah saatnya bagi UMKM untuk bertransformasi dan mengambil bagian dalam perjalanan digital ini demi keinginan dan kesuksesan usaha mereka.
Referensi
- Anjani, Margaretha Rosa, and Budi Santoso. (2018) ‘URGENSI REKONSTRUKSI HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA’. LAW REFORM 14(1):89. doi: 10.14710/lr.v14i1.20239.
- Mira Fathila Sari,Muhammad Irwan Padli Nasution. (2024) “Pengaruh Bisnis Digital dalam Konteks e-Commerce Terhadap Pasar Bisnis UMKM Di Masa Pandemi Covid-19” Jurnal Penelitian Sistem Informasi Volume. 2 No. 2: 80-85.
- Nono Heryana, M.Kom. (2023). UMKM dalam Digitalisasi Nasional, Indonesia: Cendikia Mulia Mandiri.
- Swari, D.A.K.B.A., and Darma, G.S. (2019). Kepercayaan Lintas Generasi Dalam Penggunaan Social Media dan Electronic Word of Mouth. Jurnal Manajemen Bisnis. Vol.16 (4): 145-161.